Pemberian pengakuan kepabeanan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) merupakan inisiatif yang diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Indonesia melalui Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2015. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pergerakan barang secara internasional dengan memberikan pengakuan kepada operator ekonomi yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2014.
Persyaratan Umum
Operator ekonomi yang dapat mengajukan pengakuan AEO meliputi berbagai pihak yang terlibat dalam rantai pasokan global, seperti importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, konsolidator, dan operator terminal. Untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, operator ekonomi harus memenuhi beberapa persyaratan utama:
- Kepatuhan terhadap Peraturan Kepabeanan: Operator ekonomi harus menunjukkan kepatuhan yang konsisten terhadap peraturan kepabeanan.
- Sistem Pengelolaan Data Perdagangan: Memiliki sistem pengelolaan data perdagangan yang telah diaudit oleh auditor kepabeanan dan cukai atau akuntan publik.
- Kemampuan Keuangan: Memiliki kapasitas keuangan yang memadai untuk menjalankan operasional.
- Sistem Keamanan dan Manajemen Risiko: Menyediakan sistem keamanan kargo, keamanan pergerakan barang, dan sistem keamanan pegawai yang sesuai dengan hasil audit keamanan dari otoritas yang berwenang.
- Sistem Pendidikan dan Pelatihan: Memiliki sistem pendidikan, pelatihan, dan kepedulian terhadap keamanan.
- Sistem Manajemen Krisis: Menerapkan sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden yang telah diaudit oleh otoritas keamanan.
Langkah-Langkah Pengajuan Sertifikasi AEO
Proses pengajuan sertifikasi AEO terdiri dari beberapa tahapan penting yang harus diikuti oleh calon operator ekonomi:
- Persiapan Dokumen: Operator ekonomi harus menyiapkan berbagai dokumen, termasuk surat permohonan sertifikasi AEO, profil perusahaan, dokumen terkait sistem manajemen, dan bukti kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan. Dokumen-dokumen ini harus menggambarkan dengan jelas sistem manajemen, prosedur kepatuhan, dan sistem manajemen risiko yang di terapkan oleh perusahaan.
- Pengajuan Permohonan: Permohonan untuk mendapatkan sertifikasi AEO harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya kepada Direktur Teknis Kepabeanan. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen persyaratan dan dokumen pendukung yang relevan.
- Pemeriksaan Administrasi: DJBC akan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap dokumen yang diajukan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan administrasi telah dipenuhi.
- Peninjauan Lapangan: Selanjutnya, DJBC akan melakukan peninjauan lapangan untuk menilai implementasi sistem manajemen keamanan, prosedur kepatuhan, dan manajemen risiko di lokasi perusahaan. Proses ini melibatkan audit mendalam untuk memastikan perusahaan memenuhi standar AEO.
- Proses Sertifikasi: Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan pemeriksaan administrasi, DJBC akan menyusun laporan dan memberikan rekomendasi terkait sertifikasi. Jika perusahaan dinyatakan memenuhi semua kriteria, DJBC akan mengeluarkan sertifikat AEO.
- Pemeliharaan Sertifikasi: Sertifikasi AEO harus dipertahankan melalui pemantauan berkelanjutan. DJBC akan melakukan audit berkala untuk memastikan perusahaan tetap mematuhi persyaratan AEO. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, sertifikat dapat di cabut atau di tangguhkan.
Manfaat Sertifikasi AEO
Sertifikasi AEO memberikan berbagai keuntungan bagi operator ekonomi, termasuk:
- Pengurangan Waktu Pemeriksaan: Operator ekonomi dengan sertifikat AEO akan mengalami waktu pemeriksaan yang lebih singkat, baik untuk dokumen maupun pemeriksaan fisik.
- Prioritas dalam Prosedur Kepabeanan: Memperoleh prioritas dalam mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan, yang dapat mengurangi keterlambatan dalam rantai pasokan.
- Kemudahan dalam Layanan Beacukai: Mendapatkan kemudahan dalam pemberitahuan pendahuluan, penggunaan corporate guarantee, pembayaran berkala, dan trucklossing. Selain itu, operator ekonomi akan menjadi prioritas untuk di ikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis oleh bea cukai dan menerima layanan khusus dari Client Manager.
Kesimpulan
Proses pemberian pengakuan kepabeanan sebagai AEO melibatkan beberapa tahapan, mulai dari persiapan dokumen hingga audit dan evaluasi. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang di tetapkan, operator ekonomi dapat memperoleh manfaat signifikan, termasuk efisiensi operasional dan keunggulan kompetitif dalam perdagangan internasional. Program AEO dirancang untuk meningkatkan keamanan dan kepatuhan dalam rantai pasokan global, sehingga memberikan keuntungan tambahan bagi perusahaan yang terdaftar.
Raih sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) untuk menikmati keuntungan eksklusif, termasuk pengurangan waktu pemeriksaan dan prioritas dalam prosedur kepabeanan. Hubungi tim kami hari ini dan raih keunggulan kompetitif di pasar global.
HUBUNGI KAMI:
Hot Line : (021) 22085079
WhatsApp : 0817-9800-163
HP : 0817-9800-163
Email : info@mitraconsultindo.co.id
Website : https://www.mitraconsultindo.co.id/
Komentar Terbaru