Authorized Economic Operator (AEO) adalah sebuah inisiatif global yang di perkenalkan oleh Organisasi Kepabeanan Dunia (World Customs Organization) untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam rantai pasokan perdagangan internasional. Konsep ini bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi perusahaan yang memenuhi standar keamanan dan kepatuhan tertentu, serta untuk memfasilitasi perdagangan internasional dengan meningkatkan kepastian dan kemudahan pemantauan arus barang.
Latar Belakang dan Sejarah AEO Global
Konsep AEO muncul sebagai respons terhadap serangan teroris 11 September 2001 di Amerika Serikat, yang menyoroti perlunya sistem keamanan yang lebih baik dalam rantai pasokan global. Pada tahun 2005, WCO meluncurkan inisiatif SAFE Framework of Standards (SAFE FoS), yang mencakup program AEO sebagai salah satu langkah untuk mengamankan dan memfasilitasi perdagangan internasional. Program AEO bertujuan untuk memberikan sertifikasi kepada perusahaan yang memenuhi kriteria keamanan dan kepatuhan, memberikan mereka keuntungan seperti percepatan proses kepabeanan, pengurangan pemeriksaan fisik barang, dan perlakuan prioritas di pelabuhan.
Implementasi AEO di Indonesia
Indonesia mulai mengimplementasikan program AEO pada tahun 2010 setelah menandatangani letter of intent WCO SAFE FoS. Langkah ini diikuti dengan penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010, yang mendorong implementasi AEO dan teknologi informasi untuk mendukung iklim investasi. Selanjutnya, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2010 tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap Authorized Economic Operator. Pada tahun 2014, PMK 227/PMK.04/2014 mengubah peraturan sebelumnya dan menetapkan AEO sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat yang memperoleh perlakuan khusus dalam kepabeanan.
Dasar Hukum
Implementasi AEO di Indonesia didasarkan pada:
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010.
- Peraturan Menteri Keuangan PMK 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat.
- Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-4/BC/2015 tentang Tata Cara Pemberian Pengakuan Kepabeanan Sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat.
Definisi dan Jenis Operator Ekonomi
AEO di definisikan sebagai operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan internasional dan telah memenuhi standar WCO untuk keamanan rantai pasokan. Jenis operator ekonomi yang dapat bergabung dalam AEO meliputi produsen, importir, eksportir, penyedia jasa kepabeanan, pengangkut, konsolidator, pihak perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, pengusaha pergudangan, dan distributor.
Tata Nilai dan Budaya
Program AEO Indonesia berlandaskan pada prinsip-prinsip berikut:
- Partnership: Kerjasama antara DJBC dan dunia usaha untuk mengembangkan inisiatif pengamanan risiko.
- Mutual Trust: Kepercayaan dari DJBC kepada peserta AEO atas komitmen mereka terhadap standar pengamanan.
- Self-Assessment: Inisiatif mandiri peserta AEO untuk berkomunikasi dan berkoordinasi.
- Own Responsibility: Tanggung jawab masing-masing pihak untuk mencapai tujuan program AEO.
- Kriteria dan Persyaratan
Untuk mendapatkan sertifikasi AEO, perusahaan harus memenuhi kriteria seperti kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, sistem manajemen risiko, keamanan fasilitas, dan dokumentasi yang lengkap. Persyaratan juga mencakup sistem pengelolaan data perdagangan, kemampuan keuangan, dan keamanan kargo serta pergerakan barang.
Manfaat Implementasi AEO
- Bagi Operator Ekonomi: Mempercepat proses pengeluaran barang dengan pengurangan pemeriksaan fisik dan dokumen, serta mengurangi biaya logistik.
- Bagi DJBC: Meningkatkan efektivitas dalam pengawasan, pelayanan, dan pemanfaatan sumber daya.
- Bagi Negara: Meningkatkan reputasi sebagai negara yang aman dan terpercaya dalam perdagangan internasional, berdampak positif pada perekonomian nasional.
Kesimpulan
Program Authorized Economic Operator (AEO) merupakan inisiatif penting dalam meningkatkan keamanan dan efisiensi perdagangan internasional. Di Indonesia, implementasi AEO telah memperkuat sistem logistik dan kepabeanan, mendukung pertumbuhan perdagangan, dan memperbaiki daya saing negara dalam ekonomi global. Dengan terus mengikuti dan meningkatkan standar AEO, diharapkan akan ada peningkatan kualitas dan daya saing dalam perdagangan internasional Indonesia.
Tingkatkan keamanan dan efisiensi perdagangan internasional Anda dengan sertifikasi Authorized Economic Operator. Nikmati proses kepabeanan yang lebih cepat dan pengurangan biaya logistik. Hubungi kami untuk memulai dan jadikan perusahaan Anda mitra terpercaya dalam rantai pasokan global.
HUBUNGI KAMI:
Hot Line : (021) 22085079
WhatsApp : 0817-9800-163
HP : 0817-9800-163
Email : info@mitraconsultindo.co.id
Website : https://www.mitraconsultindo.co.id/
Komentar Terbaru