Mulai Oktober 2024, industri jasa logistik di Indonesia akan menghadapi perubahan signifikan dengan di berlakukannya kewajiban sertifikasi halal. Berdasarkan regulasi terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan revisi UU tersebut dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, semua perusahaan jasa logistik di Indonesia diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Kebijakan ini mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa seluruh rantai pasokan, termasuk sektor logistik, mematuhi standar halal yang ketat.

Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Jasa Logistik

Sertifikasi halal dalam jasa logistik sangat krusial untuk menjamin bahwa proses distribusi, penyimpanan, dan pengemasan produk halal sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi ini bertujuan melindungi konsumen Muslim dan memastikan bahwa produk yang mereka terima bebas dari bahan-bahan yang tidak sesuai dengan hukum Islam dan juga melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap aspek dari rantai pasokan, mulai dari metode pengolahan hingga transportasi.

Regulasi dan Persyaratan

Regulasi terbaru mewajibkan entitas yang terlibat dalam proses logistik untuk mematuhi standar halal. Persyaratan sertifikasi meliputi:

  1. Audit dan Penilaian

Perusahaan harus menjalani audit oleh lembaga terakreditasi. Audit ini mencakup pemeriksaan fasilitas, proses, dan juga dokumentasi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.

  1. Pelatihan Karyawan

Karyawan harus mengikuti pelatihan tentang prinsip-prinsip halal dan juga cara memastikan kepatuhan dalam pekerjaan mereka.

  1. Dokumentasi dan Rekam Jejak

Perusahaan harus menjaga dokumentasi lengkap mengenai proses logistik, termasuk pengadaan bahan, penyimpanan, dan pengiriman, untuk memastikan kepatuhan terhadap pedoman halal.

  1. Kepatuhan Terhadap Standar Halal

Sertifikasi halal mencakup pemeriksaan untuk mencegah kontaminasi silang dengan produk non-halal dan memastikan bahwa proses logistik mematuhi ketentuan yang di tetapkan.

Dampak pada Industri Jasa Logistik

Penerapan sertifikasi halal membawa dampak signifikan bagi industri jasa logistik:

  1. Peningkatan Kepercayaan Konsumen

Dapat meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim dan juga memperluas basis pelanggan, serta meningkatkan loyalitas mereka.

  1. Kompetisi dan Diferensiasi Pasar

Menjadi faktor diferensiasi yang penting dalam pasar logistik. Perusahaan yang memperoleh sertifikasi ini akan memiliki keunggulan kompetitif di bandingkan pesaing.

  1. Biaya dan Investasi

Proses mendapatkan sertifikasi halal memerlukan investasi dalam pelatihan, audit, dan juga peningkatan infrastruktur. Perusahaan perlu mempersiapkan anggaran tambahan untuk memenuhi persyaratan ini.

  1. Proses Adaptasi dan Perubahan

Perusahaan harus menyesuaikan proses operasional mereka untuk memenuhi standar halal, yang mungkin melibatkan perubahan dalam prosedur penyimpanan, pengangkutan, dan juga pengelolaan produk.

Strategi untuk Memenuhi Persyaratan

Untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan, perusahaan jasa logistik dapat mengambil beberapa langkah strategis:

  1. Konsultasi dengan Ahli Halal

Bekerja sama dengan konsultan halal untuk memahami persyaratan sertifikasi dan merencanakan langkah-langkah yang di perlukan.

  1. Implementasi Sistem Manajemen Halal

Mengembangkan dan menerapkan Sistem Manajemen Halal (SMH) untuk menjaga kualitas dan juga integritas produk sepanjang proses logistik.

  1. Pemantauan dan Evaluasi Berkala

Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal dan kesiapan untuk audit.

  1. Komunikasi dan Pelatihan

Melakukan pelatihan rutin untuk karyawan tentang prinsip-prinsip halal dan memperbarui dokumentasi sesuai dengan perubahan regulasi.

Baca Juga: Perbedaan Rantai Pasokan Tradisional dan Rantai Pasokan Digital

Proses Sertifikasi Halal bagi Jasa Logistik

  1. Pendaftaran dan Penilaian

Proses di mulai dengan pendaftaran ke lembaga sertifikasi halal seperti LPPOM MUI atau BPJPH, di ikuti dengan penilaian terhadap sistem manajemen dan juga operasional perusahaan logistik

  1. Penerapan Sistem Manajemen Halal

Menerapkan SMH yang mengatur seluruh proses operasional untuk memastikan kehalalan produk.

  1. Audit dan Verifikasi

Setelah penerapan SMH, di lakukan audit dan verifikasi oleh lembaga. Jika perusahaan memenuhi persyaratan, sertifikat halal akan dikeluarkan.

  1. Penetapan Sertifikasi Halal

Yang diterbitkan menyatakan bahwa perusahaan logistik telah menerapkan sistem yang menjamin kehalalan produk dan layanannya. Sertifikat ini berlaku selama 3 tahun dan harus di perpanjang.

Kesimpulan

Kewajiban sertifikasi halal bagi jasa logistik mulai Oktober 2024 adalah langkah penting untuk memastikan integritas produk halal dalam rantai pasokan. Meskipun proses ini membawa berbagai tantangan, manfaat dari meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi pasar sangat signifikan. Dengan persiapan yang matang dan komitmen untuk memenuhi persyaratan sertifikasi, perusahaan jasa logistik dapat menghadapi perubahan ini dengan baik dan memanfaatkan peluang yang ada dalam pasar global yang semakin sadar akan prinsip halal.

HUBUNGI KAMI:

Hot Line : (021) 22085079

WhatsApp : 0817-9800-163

HP : 0817-9800-163

Email :  info@mitraconsultindo.co.id

Website : https://www.mitraconsultindo.co.id/

WhatsApp chat