Peristiwa terorisme yang terjadi pada 11 September 2001 di Amerika Serikat menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan keamanan dalam rantai pasok barang internasional. Untuk mengatasi tantangan ini, World Customs Organization (WCO) memperkenalkan konsep Authorized Economic Operator (AEO) pada tahun 2005 melalui kerangka kerja SAFE Framework of Standards to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS). Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan rantai pasok dan memfasilitasi proses kepabeanan bagi operator ekonomi yang terverifikasi.
Pengertian AEO
Authorized Economic Operator (AEO) adalah status yang di berikan kepada perusahaan oleh otoritas kepabeanan, menandakan bahwa perusahaan tersebut memenuhi standar kepatuhan, keamanan, dan manajemen rantai pasokan. AEO mendapatkan perlakuan khusus dalam proses kepabeanan, seperti pengurangan pemeriksaan dan akses ke prosedur yang lebih cepat, untuk mempermudah dan mempercepat perdagangan internasional.
Implementasi AEO di Indonesia
Pada tahun 2005, Pemerintah Indonesia menandatangani letter of intent WCO SAFE FoS untuk mengimplementasikan AEO di Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 kemudian di terbitkan untuk mendukung implementasi AEO dan teknologi informasi guna memperbaiki iklim investasi. Peraturan tersebut di turunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219 Tahun 2010 tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap AEO (PMK 219/2010).
Pada tahun 2014, PMK 219/2010 digantikan oleh PMK 227/2014. Terbaru, pada Desember 2023, Menteri Keuangan menerbitkan PMK 137/2023, yang berlaku hingga saat ini dan mencabut PMK 227/2014.
Konsep AEO
AEO adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasok internasional dan telah di akui oleh administrasi pabean nasional sesuai standar WCO atau standar keamanan rantai pasokan. Berdasarkan PMK 137/2023, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), sehingga memperoleh perlakuan kepabeanan khusus.
Operator ekonomi yang dapat di akui sebagai AEO meliputi manufaktur, importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, serta pihak lain yang terlibat dalam fungsi rantai pasok global.
Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat AEO
Untuk memperoleh sertifikasi AEO, operator ekonomi harus memenuhi beberapa persyaratan umum, sebagai berikut:
- Tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
- Memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, operator ekonomi harus memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Sistem pengelolaan data perdagangan.
- Kemampuan keuangan yang memadai.
- Sistem konsultasi, kerja sama, dan komunikasi yang efektif.
- Sistem pendidikan, pelatihan, dan kepedulian.
- Pengelolaan keamanan dan keselamatan.
- Sistem pengukuran, analisis, dan peningkatan.
Baca Juga: Supply Chain Management (SCM): Efisiensi dan Daya Saing Perusahaan
Kesimpulan
Implementasi AEO di Indonesia berakar pada kebutuhan global untuk meningkatkan keamanan rantai pasok setelah peristiwa terorisme 2001. Dengan berbagai peraturan yang telah diterbitkan dan manfaat yang di tawarkan kepada operator ekonomi, AEO berfungsi untuk memperkuat sistem kepabeanan dan meningkatkan efisiensi dalam perdagangan internasional. Memenuhi persyaratan AEO memberikan keuntungan kompetitif yang signifikan, memfasilitasi proses kepabeanan, dan mengurangi biaya logistik.
Pelajari bagaimana sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) bisa memberikan keunggulan kompetitif dan efisiensi lebih untuk bisnis Anda. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan mulai perjalanan Anda menuju sertifikasi AEO.
HUBUNGI KAMI:
Hot Line : (021) 22085079
WhatsApp : 0817-9800-163
HP : 0817-9800-163
Email : info@mitraconsultindo.co.id
Website : https://www.mitraconsultindo.co.id/
Komentar Terbaru