Sertifikat Veteriner, atau Veterinary Certificate, adalah dokumen resmi dari otoritas veterinari suatu negara yang menyatakan bahwa hewan, produk hewan, atau bahan hewani memenuhi standar kesehatan dan persyaratan keamanan. Sertifikat ini penting dalam perdagangan internasional untuk memastikan bahwa produk hewan tidak membawa penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, hewan, atau lingkungan.

Pengertian Sertifikat Veteriner

Sertifikat Veteriner berfungsi sebagai bukti bahwa produk hewan yang akan di ekspor atau di impor telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang ketat dan dinyatakan bebas dari penyakit tertentu. Sertifikat ini mencakup berbagai jenis produk, seperti daging, susu, telur, serta produk sampingan hewan lainnya.

Baca Juga: Polis Asuransi Dalam Ekspor Impor: Pentingnya Perlindungan Dalam Perdagangan Internasional

Fungsi Sertifikat Veteriner

Menjamin Kesehatan Masyarakat

Sertifikat Veteriner melindungi kesehatan masyarakat dengan memastikan bahwa produk hewan yang di perdagangkan bebas dari penyakit zoonosis—penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Dengan adanya sertifikat ini, konsumen dapat merasa aman bahwa produk yang mereka konsumsi telah memenuhi standar kesehatan yang di perlukan.

Memfasilitasi Perdagangan Internasional

Dalam perdagangan internasional, sertifikat ini menjadi syarat wajib yang harus di penuhi. Negara tujuan biasanya meminta sertifikat veterinari untuk memastikan bahwa produk hewan yang masuk ke negara mereka telah di periksa dan memenuhi standar yang di tetapkan. Hal ini membantu memperlancar arus perdagangan dan mencegah penyebaran penyakit hewan.

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Sertifikat veterinari meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang di tawarkan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui proses pengawasan yang ketat dan memenuhi standar kualitas yang tinggi.

Pengawasan Dan Pengendalian Penyakit

Sertifikat ini juga berfungsi sebagai alat pengawasan dan pengendalian penyakit hewan. Dengan mendokumentasikan kondisi kesehatan hewan dan produk hewan, pemerintah dapat memantau dan mengendalikan penyebaran penyakit yang mungkin terjadi baik di dalam maupun luar negeri.

Proses Pembuatan Sertifikat Veteriner

Pengajuan Permohonan

Untuk mendapatkan Sertifikat Veteriner, pemilik hewan atau produsen harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) yang berada di bawah Kementerian Pertanian. Pengajuan ini biasanya di lengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti:

  • Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya
  • Kartu Tanda Penduduk/Tanda pengenal pimpinan dan/atau pengurus perusahaan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan Umum (SIUP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Angka Pengenal Eksportir Umum
  • Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP)
  • Surat Kuasa Direksi untuk pengurusan, termasuk KTP pengurus

Persyaratan Teknis

Selain persyaratan administratif, pemohon juga harus memenuhi persyaratan teknis, seperti:

  • Persyaratan negara tujuan
  • Sertifikat atau laporan hasil uji dari laboratorium yang di akreditasi
  • Sertifikat Kesehatan Produk Hewan dari daerah asal
  • Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Proses Penerbitan

Setelah mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan, pemohon harus menyerahkan dokumen dan surat permohonan yang mencakup informasi produk, jumlah, negara tujuan, dan nama eksportir. Ditjen PKH kemudian akan memeriksa dokumen dan melakukan verifikasi lapangan. Jika semua persyaratan terpenuhi dan produk dinyatakan sehat, Sertifikat Veteriner akan di terbitkan dengan informasi pemilik, deskripsi produk, dan hasil pemeriksaan kesehatan. Otoritas veteriner juga bertanggung jawab untuk mengawasi penggunaan sertifikat tersebut setelah di terbitkan.

Kesimpulan

Sertifikat Veteriner merupakan dokumen penting dalam perdagangan produk hewan yang tidak hanya menjamin kesehatan masyarakat tetapi juga memfasilitasi perdagangan internasional. Memiliki Sertifikat Veteriner yang valid dan di akui sangat penting bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin menembus pasar ekspor. Dengan mengikuti prosedur pembuatan yang tepat dan memenuhi semua persyaratan yang di tetapkan, pemilik hewan dan produsen produk hewan dapat memastikan bahwa produk mereka aman dan memenuhi standar kualitas yang di butuhkan dalam era globalisasi saat ini.

HUBUNGI KAMI:

Hot Line : (021) 22085079

WhatsApp : 0817-9800-163

HP : 0817-9800-163

Email :  info@mitraconsultindo.co.id

Website : https://www.mitraconsultindo.co.id/

Sumber Informasi :

ukmindonesia.id

WhatsApp chat