Sertifikasi Aeo. Di era globalisasi, perdagangan internasional penting untuk pertumbuhan ekonomi, namun berisiko pada keamanan dan pelanggaran kepabeanan. Untuk mengatasi ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia meluncurkan program Authorized Economic Operator (AEO). AEO mengakui operator ekonomi yang memenuhi standar keamanan dan kepatuhan, seperti importir, eksportir, dan pengusaha jasa kepabeanan. Program ini meningkatkan keamanan rantai pasokan dan memberikan keuntungan bagi anggota, seperti kemudahan kepabeanan, akses informasi, dan peningkatan kredibilitas internasional.

PENGERTIAN SERTIFIKASI AEO

AEO (Authorized Economic Operator) adalah program yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia untuk mengakui operator ekonomi yang telah memenuhi standar keamanan dan kepatuhan yang ditetapkan. Operator ekonomi yang dimaksud dapat berupa importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), pengangkut, dan pihak lainnya yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan internasional.

Tujuan AEO:

Program AEO memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. Membangun rantai pasokan yang aman dan terjamin: AEO bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan rantai pasokan perdagangan internasional dengan memastikan bahwa operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
  2. Meningkatkan partisipasi aktif AEO dalam pengamanan perdagangan: AEO mendorong operator ekonomi untuk secara aktif berpartisipasi dalam pengamanan rantai perdagangan dengan menerapkan sistem manajemen keamanan dan kepatuhan yang baik.
  3. Mempermudah dan mengefisiensikan praktik bisnis AEO: AEO menawarkan berbagai kemudahan dan keringanan prosedur kepabeanan bagi para anggotanya, sehingga dapat membantu meningkatkan efisiensi dan daya saing bisnis mereka.
  4. Menyederhanakan prosedur kepabeanan: AEO bertujuan untuk menyederhanakan prosedur kepabeanan dan mengurangi birokrasi yang tidak perlu, sehingga dapat memperlancar arus barang dan menurunkan biaya logistik.
  5. Memenuhi dan mendapatkan pengakuan standar internasional: AEO dirancang untuk memenuhi standar keamanan dan kepatuhan internasional yang ditetapkan oleh World Customs Organization (WCO). Hal ini memungkinkan AEO untuk mendapatkan pengakuan dan kepercayaan dari otoritas kepabeanan di negara lain.

Manfaat AEO:

Operator ekonomi yang menjadi anggota AEO dapat memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

  1. Perlakuan kepabeanan tertentu: AEO mendapatkan perlakuan kepabeanan yang lebih mudah dan selektif, seperti pemeriksaan yang lebih singkat, frekuensi pemeriksaan yang lebih rendah, dan kemudahan akses informasi.
  2. Kemudahan akses informasi dan komunikasi dengan DJBC: AEO memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi dengan DJBC, sehingga dapat membantu mereka dalam menyelesaikan permasalahan kepabeanan dengan lebih cepat dan efisien.
  3. Peningkatan kredibilitas dan daya saing di mata internasional: Keanggotaan AEO meningkatkan kredibilitas dan daya saing operator ekonomi di mata internasional, sehingga dapat membuka peluang untuk menjalin kerjasama dengan mitra bisnis yang lebih luas.
  4. Peluang untuk mendapatkan kemitraan strategis dengan pihak lain: AEO dapat menjalin kemitraan strategis dengan pihak lain, seperti perusahaan asuransi, bank, dan lembaga logistik, untuk mendapatkan berbagai manfaat tambahan.

Jenis Operator Ekonomi yang Dapat Menjadi AEO:

Program AEO terbuka untuk berbagai jenis operator ekonomi, antara lain:

  1. Importir: Importir yang secara teratur mengimpor barang dari luar negeri.
  2. Eksportir: Eksportir yang secara teratur mengekspor barang ke luar negeri.
  3. PPJK: PPJK yang menyediakan layanan kepabeanan kepada importir dan eksportir.
  4. Pengusaha TPS: Pengusaha TPS yang mengoperasikan tempat penimbunan sementara untuk barang impor dan ekspor.
  5. Pengusaha TPB: Pengusaha TPB yang mengoperasikan tempat penimbunan berikat untuk barang impor dan ekspor.
  6. Pengangkut: Pengangkut yang menyediakan jasa pengangkutan barang impor dan ekspor.
  7. Pihak lainnya: Pihak lain yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan internasional, seperti agen bea cukai, freight forwarder, dan distributor.

Sasaran Program AEO Indonesia:

Program AEO Indonesia memiliki beberapa sasaran utama, yaitu:

  • Meningkatkan keamanan dan keselamatan rantai pasokan perdagangan internasional: AEO bertujuan untuk mengurangi risiko pelanggaran kepabeanan dan perdagangan ilegal, seperti penyelundupan, penggelapan pajak, dan pemalsuan.
  • Memperlancar arus barang dan mengurangi biaya logistik: AEO diharapkan dapat memperlancar arus barang dan mengurangi biaya logistik dengan menyederhanakan prosedur kepabeanan dan meningkatkan efisiensi rantai pasokan.
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan: AEO bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan operator ekonomi terhadap peraturan kepabeanan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor bea cukai.
  • Mendukung daya saing bangsa di pasar internasional: AEO diharapkan dapat membantu meningkatkan daya saing bangsa di pasar internasional dengan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap produk dan layanan Indonesia.

Proses Mendapatkan Sertifikasi AEO

 Memenuhi Persyaratan Dasar:

  • Catatan Kepatuhan: Perusahaan harus memiliki catatan yang baik dalam mematuhi peraturan bea cukai.
  • Sistem Manajemen Keamanan: Perusahaan harus memiliki sistem keamanan yang kuat untuk melindungi rantai pasokan.
  • Stabilitas Keuangan: Perusahaan harus menunjukkan bahwa mereka memiliki keuangan yang stabil.               
  • Mengajukan Permohonan:Perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi AEO kepada DJBC, dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti laporan keuangan dan kebijakan keamanan.

 Evaluasi dan Audit:

  • Evaluasi Dokumen: DJBC memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen yang diajukan.
  • Audit Fisik: DJBC menginspeksi lokasi perusahaan untuk memverifikasi implementasi sistem keamanan dan kepatuhan.

  Penyusunan Laporan Audit:

  • DJBC menyusun laporan audit berdasarkan hasil evaluasi dan audit fisik. Laporan ini menentukan apakah perusahaan memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi AEO.

 Pemberian Sertifikasi:

  • Jika perusahaan memenuhi semua persyaratan, DJBC akan memberikan sertifikasi AEO yang berlaku untuk jangka waktu tertentu.

  Pemeliharaan Sertifikasi:

  • Perusahaan harus terus mematuhi standar AEO. DJBC akan melakukan audit rutin untuk memastikan perusahaan tetap memenuhi persyaratan. Jika gagal, sertifikasi bisa dicabut.

KESIMPULAN

Sertifikasi AEO memberikan manfaat besar bagi perusahaan dalam perdagangan internasional, termasuk proses kepabeanan yang lebih cepat dan peningkatan kepercayaan mitra bisnis. Mitra Pradhana Consultindo siap membantu Anda memperoleh sertifikasi ini untuk meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing bisnis Anda.

Tingkatkan keunggulan bisnis Anda dengan Sertifikasi AEO dari Mitra Pradhana Consultindo! Dapatkan proses kepabeanan yang lebih cepat, akses ke fasilitas eksklusif, dan tingkatkan kepercayaan mitra bisnis serta pelanggan. Segera daftarkan perusahaan Anda dan rasakan berbagai manfaatnya sekarang juga!

HUBUNGI KAMI :

Hot Line : (021) 22085079

 WhatsApp : 0817-9800-163

 HP : 0817-9800-163

Email :  info@mitraconsultindo.co.id

Wensite : https://www.mitraconsultindo.co.id/

WhatsApp chat