Jakarta, 15 Desember 2022 – Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penetapan nilai pabean, Kementerian Keuangan Indonesia merilis PMK Nomor 144/PMK.04/2022, menggantikan PMK Nomor 62/PMK.04/2018, yang mulai berlaku 1 Januari 2023. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan serta pengawasan kepabeanan.

Apa Itu Nilai Pabean

Nilai pabean adalah nilai yang di gunakan untuk menentukan jumlah bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar untuk barang yang diimpor ke suatu negara. Nilai ini tidak hanya mencakup harga barang itu sendiri, tetapi juga biaya tambahan yang terkait dengan pengiriman barang ke negara tujuan, seperti biaya transportasi, asuransi, dan biaya lainnya. Penetapan nilai pabean penting untuk memastikan perhitungan bea masuk dan pajak yang tepat, sesuai dengan peraturan pabean yang berlaku di negara tersebut. Selanjutnya

Klasifikasi Perubahan Utama

PMK Nomor 144/PMK.04/2022 memperkenalkan dua klasifikasi perubahan utama: prosedural penelitian nilai pabean dan konsep nilai pabean.

  1.  Prosedur Penelitian Nilai Pabean

Beberapa poin utama dalam prosedur penelitian nilai pabean, sebagai berikut:

  • Self-Assessment oleh Importir: Importir atau pemilik barang di wajibkan untuk menentukan nilai pabean secara mandiri.
  • Deklarasi Nilai Pabean: Informasi nilai pabean menjadi elemen dalam pemberitahuan impor barang.
  • Penilaian Risiko Otomatis: Uji kewajaran nilai pabean di lakukan melalui penilaian risiko otomatis.
  • Penambahan dan Pengurangan Ketentuan: Penambahan ketentuan penelitian nilai pabean, pengurangan subjek yang tidak di teliti, dan penegasan ketentuan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  • Konsep Nilai Pabean

Beberapa poin utama dalam konsep nilai pabean, yaitu:

  • Penambahan Objek Nilai: Objek nilai yang tidak termasuk dalam nilai transaksi di tambahkan.
  • Penghitungan Freight dan Insurance: Norma penghitungan freight dan insurance kini termasuk dalam nilai transaksi barang.
  • Metode Nilai Transaksi Barang: Penyesuaian syarat penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau serupa.
  • Metode Fallback: Perubahan dan penambahan ketentuan penggunaan metode fallback.
  • Penambahan Ketentuan Nilai Transaksi: Perbaikan formulasi penghitungan bea masuk yang mengandung assist, dan pengujian hubungan penjual dan pembeli.
  • Tujuan dan Dampak

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses impor, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Teknologi informasi di harapkan memperbaiki pelayanan dan pengawasan, mendukung perdagangan internasional yang lebih sehat dan kompetitif. PMK Nomor 144/PMK.04/2022 mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menyempurnakan regulasi, meningkatkan keadilan dan efisiensi perdagangan internasional, serta daya saing Indonesia di pasar global.

Kesimpulan

PMK Nomor 144/PMK.04/2022 memperbarui regulasi nilai pabean untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses impor. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, peraturan ini di harapkan memperbaiki pelayanan dan pengawasan, serta mendukung perdagangan internasional yang lebih adil dan kompetitif, memperkuat komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan daya saing di pasar global.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PMK Nomor 144/PMK.04/2022 dan dampaknya pada bisnis Anda, hubungi tim kepabeanan kami. Kami siap membantu Anda memahami regulasi baru dan memastikan kepatuhan yang efektif.

HUBUNGI KAMI:

Hot Line : (021) 22085079

 WhatsApp : 0817-9800-163

 HP : 0817-9800-163

Email :  info@mitraconsultindo.co.id

Website : https://www.mitraconsultindo.co.id/

Sumber informasi:

beacukai.go.id

WhatsApp chat