Belanja online dan menerima paket dari luar negeri bukan lagi hal yang asing bagi kita. Beragam fasilitas keuangan, seperti kartu kredit dan rekening virtual (virtual account), kini memungkinkan kita untuk bisa belanja dan menerima kiriman paket dari luar negeri. Ada banyak situs online yang memungkinkan untuk melakukan hal tersebut. Kita bisa membeli berbagai macam barang dan melakukan pembayaran secara online kemudian menunggu sampai barang tersebut datang. Benarkah pengiriman paket dari luar negeri sesimpel itu?
Barang belanjaan yang dibeli dari luar negeri sudah termasuk dalam kategori barang impor. Artinya, sejumlah ketentuan dan peraturan Pemerintah berlaku dalam proses impor tersebut. Dalam hal ini, Pemerintah akan menerapkan sejumlah aturan dan pengenaan sejumlah pajak atas barang yang diimpor. Kemudian ada pihak bea dan cukai yang bertugas untuk memeriksa dan menentukan sejumlah biaya pajak yang wajib dibayarkan ketika barang tersebut tiba di dalam negeri.
Tentu saja ini patut menjadi perhatian, khususnya bagi kita yang akan melakukan impor. Sebab sejumlah biaya pajak tersebut terbilang cukup besar. Kita bisa dibuat terheran-heran jika sebelumnya tidak mengetahui ketentuan Pemerintah atas hal tersebut.
Sejumlah bea masuk yang ditetapkan Pemerintah atas barang impor tentu akan menjadi hal yang penting untuk diketahui. Jangan sampai sejumlah biaya tersebut menjadi beban karena nilainya lebih besar dari nilai barang yang diimpor. Ketahui dengan jelas mengenai berbagai ketentuan bea masuk barang ke dalam negeri. Berikut ini beberapa poin yang termasuk dalam ketentuan tersebut.
1. Bea Masuk
Adalah sejumlah pungutan yang diwajibkan Pemerintah terhadap berbagai macam barang impor yang masuk ke dalam negeri. Jumlah biaya yang dikenakan telah diatur berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
2. Harga Barang
Adalah nilai dari sebuah barang. Hal ini biasa disebut sebagai cost (C) di dalam bidang kepabeanan.
3. Nilai Asuransi
Adalah sejumlah biaya pertanggungan asuransi yang dikenakan terhadap sebuah barang yang akan masuk ke dalam negeri. Nilai asuransi lazim dikenal dengan istilah insurance (I).
4. Ongkos Kirim
Adalah sejumlah biaya pengiriman yang dikenakan pihak penyedia jasa pengiriman (ekspedisi) terhadap barang impor yang akan dikirim ke dalam negeri. Hal ini biasa disebut dengan freight (F).
5. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Adalah sejumlah pungutan/bea masuk yang diterapkan Pemerintah terhadap barang impor. Pungutan tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Di bawah ini adalah perhitungan yang berhubungan dengan bea masuk yang ditetapkan Pemerintah atas barang impor.
-
Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM)
Cost + Insurance + Freight = CIF
-
Penghitungan Bea Masuk tanpa melalui jasa ekspedisi
CIF x Bea Masuk sesuai tarif BTKI
-
Penghitungan PPn
CIF + Bea Masuk x 10%
-
Penghitungan PPh
CIF + Bea Masuk x 7,5%
Di dalam praktiknya, barang-barang yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dan nilainya kurang dari US$50 akan dibebaskan dari pajak impor. Sementara barang yang memiliki nilai lebih dari USD 50 akan dikenakan pembebasan pajak terhadap US$50 dari nilai barang tersebut. Artinya, hanya sisanya saja yang akan dikenakan sejumlah pajak impor tersebut.
Contoh: Kita akan melakukan pembelanjaan sejumlah pakaian dengan nilai US$220 dengan ongkos kirim sebesar US$60 dan asuransi sebesar US$20. Maka perhitungan bea masuk barang tersebut:
CIF = USD 280 – USD 20 = USD 260
Bea masuk pakaian (sesuai dengan aturan BTKI tidak kena bea) = USD 260 x 0% = 0
PPn: USD 260 x 10% = USD 26
PPh: USD 260 x 7% = USD 18,2
Total pajak = USD 44,2
Berdasarkan perhitungan di atas, kita akan diwajibkan untuk membayar pajak sebesar USD44,2 ketika barang tersebut tiba di dalam negeri. Sejumlah pajak tersebut akan dikonversikan ke dalam Rupiah. Misalnya, kurs Dolar Amerika Serikat hari ini adalah Rp13.200 maka kita akan dikenakan bea masuk barang tersebut sebesar Rp583.440.
Dalam beberapa kasus, bisa saja pihak bea dan cukai salah dalam menghitung biaya masuk tersebut. Misalnya, sejumlah bea yang dipungut lebih besar daripada ketentuan yang seharusnya. Dalam kasus tersebut, kita bisa mengajukan keberatan dan meminta koreksi dengan cara menunjukkan invoice resmi yang dikeluarkan pihak penjual/toko tempat kita berbelanja.
Perhitungan bea masuk yang diterapkan Pemerintah terhadap berbagai macam barang impor tidaklah terlalu rumit. Bahkan, kita bisa melakukan perhitungan sendiri dengan mudah. Perhitungan awal ini menjadi salah satu hal yang wajib kita cermati agar tidak mengalami kesulitan dan juga kerugian saat mengimpor barang dari luar negeri.
Komentar Terbaru